KEBIJAKAN DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI
Kebijakan yang perlu diterapkan dalam
upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi saya ambil salah satu sektor yaitu UMKM. Apa
itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Pengertian UMKM adalah usaha
produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah
memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan
perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka
kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil,
dan usaha menengah.
Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu.
Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga
menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM. Berikut masih-masing pengertian UMKM
dan kriterianya:
1. Usaha Mikro
Pengertian
usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan
maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang
termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih
mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
2.
Usaha Kecil
Usaha kecil
merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri
baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha
cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang
masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp
50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-.
Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling
banyak Rp 2,5.000.000.000,-.
3.
Usaha Menengah
Pengertian
usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang
atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung
maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan
bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah
sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang
dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga
Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil
penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.
Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)
1. Livelihood Activities, yaitu
UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih
umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, yaitu
UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, yaitu
UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan
subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, yaitu
UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha
Besar (UB).
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
· Jenis
komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti
sewaktu-waktu
· Tempat
menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
· Usahanya
belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih
disatukan
· Sumber
daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
· Biasanya
tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
· Biasanya
pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses
ke lembaga keuangan non bank
· Pada
umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
Jenis-Jenis UMKM dan Contohnya
Seperti yang
dijelaskan pada pengertian UMKM yang tertuang
dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai
kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari
persaingan yang tidak sehat.
1.
Usaha Kuliner
Salah satu
bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda
sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu
besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang
membutuhkan makanan. Ciri khas dan
keunikan rasa menjadi daya tarik bagi para pecinta kuliner. Mereka rela antre
hanyak untuk sekedar menikmati satu porsi makanan yang dipesan. Contoh
markobar, usaha besutan anak presiden RI ini begitu digandrungi oleh anak muda.
Cabangnya telah tersebar di seluruh indonesia
2.
Usaha Fashion
Selain
makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Setiap tahun mode
tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku
bisnis fashion. Banyak jenis usaha bidang
fashion yang bisa anda tekuni. Misal seperti pakaian khusus wanita, pakaian
pria, pakaian anak-anak, anda bisa memproduksi sendiri atau anda membeli
pakaian grosir kemudian anda jual secara ecer. Dan yang sedang menjadi trend
saat ini adalah pakaian muslim.
3.
Usaha Agrobisnis
Pada dasarnya jenis usaha agrobisnis bergerak di bidang pertanian dan
peternakan. Anda cukup membeli bibit tanaman atau hewan ternak kemudia
dipelihara dan selanjutnya akan bisa dipanen. Hasil panen dapat berupa padi,
sayur, buah buahan, telur dan daging. Hasil panen tentunya dapat anda jual
langsung ke pasar pasar tradisional. Contoh pelaku usaha yang telah sukses di
bidang agrobisnis adalah bob sadino. Ia berhasil membangun kerajaan bisnis
kemchick hanyan berawal dari UMKM.
4. Usaha Pendidikan
Usaha di bidang ini yang masih sangat terbuka peluangnya. Sebagaimana
kita tahu saat ini bahwa pendidikan sangat menjadi prioritas. Selain belajar di
sekolah, orang tua juga berusaha memenuhi kebutuhan belajar anak melalui bimbel
(bimbingan belajar). Contoh Ganesha Operation, Primagama, atau yang punya
keahlian dibidang pendidikan bisa buka bimbingan belajar sendiri.
5. Usaha Teknologi Internet
Di era digital yang sarat informasi tentunya sangat tepat jika
menjalankan usaha yang berbasis internet. Banyak sekali orang yang
membutuhkan internet. Berbagai informasi dan konten konten yang
informatif dan menghibur bisa diperoleh melalui internet. Didukung dengan kecangihan
smartphone dan koneksi internet yang cukup stabil tentunya memulai usaha
UMKM dalam bidang ini bukan merupakan hal sulit. Contohnya di e-comerce
misalkan tokopedia, shopee, bukalapak. Atau buka jasa pembuatan aplikasi dan
website.
6. Usaha Kerajinan Tangan
Geliat usaha usaha mikro kecil dan menengah dibidang kerajinan tangan
tentu bisa menjadi salah satu peluang yang dimanfaatkan. Usaha yang hanya
membutuhkan modal kreatifitas dan inovasi. Bahan dasarpun bosa diperoleh dengan
mudah dan gratis. Banyak sekali UMKM kerajinan barang bekas yang mampu bersaing
dengan produk pabrikan. Bahkan beberapa pengusaha UMKM berhasil menguasai pasar
hingga keluar negeri. Contoh kerajinan tangan di wilayah Jawa Tengah.
Jika di
wilayah anda belum terdapat UMKM seperti contoh-contoh diatas tadi, ini
kesempatan anda untuk memulainya terlebih dahulu
https://dosenekonomi.com/bisnis/peluang-bisnis/jenis-usaha-mikro-kecil-dan-menengah
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-umkm.html
Komentar
Posting Komentar