KEBIJAKAN DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI

Kebijakan yang perlu diterapkan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi saya ambil salah satu sektor yaitu UMKM. Apa itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM. Berikut masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya:

1. Usaha Mikro

Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.

3. Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.

Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)

1.      Livelihood Activities, yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
2.      Micro Enterprise, yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
3.      Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4.      Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

·         Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
·         Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
·         Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
·         Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
·         Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
·         Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
·         Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Jenis-Jenis UMKM dan Contohnya

Seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM yang tertuang dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.

1. Usaha Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.  Ciri khas dan keunikan rasa menjadi daya tarik bagi para pecinta kuliner. Mereka rela antre hanyak untuk sekedar menikmati satu porsi makanan yang dipesan. Contoh markobar, usaha besutan anak presiden RI ini begitu digandrungi oleh anak muda. Cabangnya telah tersebar di seluruh indonesia

2. Usaha Fashion

Selain makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion. Banyak jenis usaha bidang fashion yang bisa anda tekuni. Misal seperti pakaian khusus wanita, pakaian pria, pakaian anak-anak, anda bisa memproduksi sendiri atau anda membeli pakaian grosir kemudian anda jual secara ecer. Dan yang sedang menjadi trend saat ini adalah pakaian muslim.

3. Usaha Agrobisnis

Pada dasarnya jenis usaha agrobisnis bergerak di bidang pertanian dan peternakan. Anda cukup membeli bibit  tanaman atau hewan ternak kemudia dipelihara dan selanjutnya akan bisa dipanen. Hasil panen dapat berupa padi, sayur, buah buahan, telur dan daging. Hasil panen tentunya dapat anda jual langsung ke pasar pasar tradisional. Contoh pelaku usaha yang telah sukses di bidang agrobisnis adalah bob sadino. Ia berhasil membangun kerajaan bisnis kemchick hanyan berawal dari UMKM.

4. Usaha Pendidikan

Usaha di bidang ini yang masih sangat terbuka peluangnya. Sebagaimana kita tahu saat ini bahwa pendidikan sangat menjadi prioritas. Selain belajar di sekolah, orang tua juga berusaha memenuhi kebutuhan belajar anak melalui bimbel (bimbingan belajar). Contoh Ganesha Operation, Primagama, atau yang punya keahlian dibidang pendidikan bisa buka bimbingan belajar sendiri.

5. Usaha Teknologi Internet

Di era digital yang sarat informasi tentunya sangat tepat jika menjalankan usaha yang berbasis internet. Banyak sekali orang yang  membutuhkan internet. Berbagai informasi dan konten konten yang informatif dan menghibur bisa diperoleh melalui internet. Didukung dengan kecangihan smartphone dan koneksi internet yang cukup stabil  tentunya memulai usaha UMKM dalam bidang ini bukan merupakan hal sulit. Contohnya di e-comerce misalkan tokopedia, shopee, bukalapak. Atau buka jasa pembuatan aplikasi dan website.

6. Usaha Kerajinan Tangan

Geliat usaha usaha mikro kecil dan menengah dibidang kerajinan tangan tentu bisa menjadi salah satu peluang yang dimanfaatkan. Usaha yang hanya membutuhkan modal kreatifitas dan inovasi. Bahan dasarpun bosa diperoleh dengan mudah dan gratis. Banyak sekali UMKM kerajinan barang bekas yang mampu bersaing dengan produk pabrikan. Bahkan beberapa pengusaha UMKM berhasil menguasai pasar hingga keluar negeri. Contoh kerajinan tangan di wilayah Jawa Tengah.

Jika di wilayah anda belum terdapat UMKM seperti contoh-contoh diatas tadi, ini kesempatan anda untuk memulainya terlebih dahulu


Sumber :
https://dosenekonomi.com/bisnis/peluang-bisnis/jenis-usaha-mikro-kecil-dan-menengah
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-umkm.html

Komentar